Agensi FANABLE resmi mengeluarkan pernyataan keras terkait perlindungan terhadap para pemainnya, Faker dan Gumayusi. Mereka tidak akan lagi menoleransi segala bentuk pelecehan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang kian marak di komunitas daring.
Selama ini, baik Faker maupun Gumayusi memilih untuk bungkam dan tetap fokus pada performa mereka di lapangan. Keduanya menganggap hujatan sebagai bagian dari risiko menjadi figur publik. Namun, serangan yang diterima belakangan ini dinilai telah melewati batas kemanusiaan.
FANABLE menyatakan rasa hormat yang mendalam atas kesabaran para pemainnya. Namun, agensi merasa memiliki tanggung jawab besar untuk tidak lagi membiarkan Faker dan Gumayusi memikul beban tersebut sendirian tanpa perlindungan hukum yang nyata.

Agensi menyoroti kurangnya regulasi diri di beberapa komunitas online. Karena penyebaran konten jahat terus berlanjut tanpa tanda-tanda mereda, pihak FANABLE menyimpulkan bahwa tindakan hukum adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera.
Langkah yang diambil tidak main-main. FANABLE sedang meninjau secara aktif untuk mengajukan gugatan baik secara perdata maupun pidana. Setiap bukti unggahan jahat akan dikumpulkan untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum.

Dalam surat resminya, FANABLE juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada para penggemar yang terus memberikan dukungan positif. Dukungan ini menjadi kekuatan bagi para pemain di tengah serangan yang mereka hadapi.
Langkah hukum ini bukan hanya soal membela individu, tapi juga menjaga ekosistem esports agar tetap sehat dan profesional. Kritik terhadap performa adalah hal wajar, namun fitnah dan pelecehan pribadi adalah tindakan kriminal yang merusak industri.
FANABLE berkomitmen untuk terus memantau situasi secara intensif. Mereka menegaskan bahwa keselamatan mental dan reputasi pemain adalah prioritas utama, agar Faker dan Gumayusi bisa terus berkarya dan berkompetisi di level tertinggi tanpa gangguan.
Demi Lindungi Faker dan Gumayusi, Agensi FANABLE Ambil Tindakan Hukum